Warga Pamekasan demo Kajian Ustadz. Syafiq Reza Basalamah
Demonstrasi penolakan ceramah ustad syafiq reza basalamah di
madura.namun acara kajian tetap akan berjalan dan tetap ustadz syafiq
akan ceramah di masjid ridwan dan almunawwarah pameksan madura
Krna negara kita negara hukum apapun masalahnya harus di proses secara hukum bukan main hakim sendiri.
klo ustadz syafiq basalamah seaat watau wqhabi sesat dan sudah ada fatwa dari MUI MQKA TOLONG KEPADA MUI SEGERA MEMBUAT FATWA.
CEK SESATNYA DI MANA DAN PROSES SECARA HUKUM.SEBALIKNYA ALIRAN2 YANG LAIN JUGA DI CEK SEPERTI SYIAH JIKA SESAT LARANG PENGAJIANNYA.DAN ALIRAN2 YG LAIN.negara kita negara hukum bukan negara dongeng dan negara boneka.yg salah di tindak yg benar di lindungi.
SIAPAKAH YG BISA BUBARKAN KAJIAN?
Lagi kajian sunnah di " hentikan" oleh yg bukan berhak. Kali ini oleh Gubernur Ka.
Sukpandiar Idris Advokat As-salafy, katakan siapapun TIDAK BERHAK MENGHENTIKAN KAJIAN. KARENA IA ADALAH IBADAH!.
JAMINAN DALAM UUD 1945
UUD 1945 setelah perubahan mengatur lebih rinci masalah hak asasi manusia. Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sepeti telah diungkapkan pada bagian awal, seseorang memeluk agama dan beribadat tentu berdasarkan kepercayaan yang diyakininya. Keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama yang harus dilaksanakan juga mendapatkan jaminan dalam Pasal 28E Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain (Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945). Di sisi lain, negara bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia (Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945). Negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya (Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945).
JIKA SUATU AJARAN ITU MENYIMPANG SILAHKAN LAPORKAN KE KEPOLISIAN , nanti jaksa yg menuntut, hakim memutuskan. JIKA TERBUKTI MENYIMPANG , JAKSA BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM. YG AKAN MENYATAKAN AJARAN TERSEBUT SESAT DAN TERLARANG.
Buat panitia di seluruh Indonesia , siapkan kuasa hukum agar tak dijegal. Jasa saya gratis.
CP.0811185824/ 081314495785
.
*Silahkan dengarkan sendiri orasi nya.mengakui klo ustadz syafiq doktor sebagaimana mereka menyebut nama lengkap ustadz syafiq.mengakui klo tahlil adalah tradisi.
Oleh : Muhzim Syamlan
Krna negara kita negara hukum apapun masalahnya harus di proses secara hukum bukan main hakim sendiri.
klo ustadz syafiq basalamah seaat watau wqhabi sesat dan sudah ada fatwa dari MUI MQKA TOLONG KEPADA MUI SEGERA MEMBUAT FATWA.
CEK SESATNYA DI MANA DAN PROSES SECARA HUKUM.SEBALIKNYA ALIRAN2 YANG LAIN JUGA DI CEK SEPERTI SYIAH JIKA SESAT LARANG PENGAJIANNYA.DAN ALIRAN2 YG LAIN.negara kita negara hukum bukan negara dongeng dan negara boneka.yg salah di tindak yg benar di lindungi.
SIAPAKAH YG BISA BUBARKAN KAJIAN?
Lagi kajian sunnah di " hentikan" oleh yg bukan berhak. Kali ini oleh Gubernur Ka.
Sukpandiar Idris Advokat As-salafy, katakan siapapun TIDAK BERHAK MENGHENTIKAN KAJIAN. KARENA IA ADALAH IBADAH!.
JAMINAN DALAM UUD 1945
UUD 1945 setelah perubahan mengatur lebih rinci masalah hak asasi manusia. Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sepeti telah diungkapkan pada bagian awal, seseorang memeluk agama dan beribadat tentu berdasarkan kepercayaan yang diyakininya. Keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama yang harus dilaksanakan juga mendapatkan jaminan dalam Pasal 28E Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain (Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945). Di sisi lain, negara bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia (Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945). Negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya (Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945).
JIKA SUATU AJARAN ITU MENYIMPANG SILAHKAN LAPORKAN KE KEPOLISIAN , nanti jaksa yg menuntut, hakim memutuskan. JIKA TERBUKTI MENYIMPANG , JAKSA BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM. YG AKAN MENYATAKAN AJARAN TERSEBUT SESAT DAN TERLARANG.
Buat panitia di seluruh Indonesia , siapkan kuasa hukum agar tak dijegal. Jasa saya gratis.
CP.0811185824/ 081314495785
.
*Silahkan dengarkan sendiri orasi nya.mengakui klo ustadz syafiq doktor sebagaimana mereka menyebut nama lengkap ustadz syafiq.mengakui klo tahlil adalah tradisi.
Oleh : Muhzim Syamlan
No comments:
Post a Comment