Menghina Agama Islam, Lelaki Murtad ini Di cibir Netizen!
Sebuah akun facebook yang bernama Aidil Ade memposting video yang menyita perhatian Netizen. video tersebut berisikan rekaman ceramah dari seseorang lelaki setengah baya. Setalah di simak beberapa menit, akan kita ketahui bahwa isi ceramah tersebut adalah penistaan terhadap Agama Islam.
Belum di ketahui identitas lengkapnya. Tetapi menurut beberapa Komentator di status Aidel Ade, lelaki paruh baya yang ceramah tersebut dahulunya adalah seorang Ustadz yang kemudian Murtad hingga membuat video seperti ini.
#Hatespeech
Tolong dilaporkan ini orang,,, karena menghina Agama Islam...
Bagi yg mengaku masih Muslim pasti akan tersinggung melihat video ini. Tulis akun Aidel Ade pada Postingannya.
Berikut kami tampilkan Videonya :
Ujaran Kebencian atau yang lebih di kenal dgn sebutan Hate Speech ini di keluarkan oleh Kapolri pada 8 Oktober 2015 lalu. maka surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP (IslamPos).
Dan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dalam Pasal 28 (2);
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Harusnya Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan Video tersebut bisa di jerat dengan beberapa pasal di atas, Agar tidak ada lagi pelecehan terhadap Agama Islam. Sekian-
Belum di ketahui identitas lengkapnya. Tetapi menurut beberapa Komentator di status Aidel Ade, lelaki paruh baya yang ceramah tersebut dahulunya adalah seorang Ustadz yang kemudian Murtad hingga membuat video seperti ini.
#Hatespeech
Tolong dilaporkan ini orang,,, karena menghina Agama Islam...
Bagi yg mengaku masih Muslim pasti akan tersinggung melihat video ini. Tulis akun Aidel Ade pada Postingannya.
Berikut kami tampilkan Videonya :
Ujaran Kebencian atau yang lebih di kenal dgn sebutan Hate Speech ini di keluarkan oleh Kapolri pada 8 Oktober 2015 lalu. maka surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP (IslamPos).
Dan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dalam Pasal 28 (2);
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Harusnya Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan Video tersebut bisa di jerat dengan beberapa pasal di atas, Agar tidak ada lagi pelecehan terhadap Agama Islam. Sekian-
semoga tidak ada lagi segala bentuk penistaan di negeri ini,aamiin
ReplyDeletehttp://blog.binadarma.ac.id/babeyudi